Ini Kata SETARA Institute Soal Pernyataan Ancaman Peneliti BRIN ke Muhammadiyah
JAKARTA, REQNews - SETARA Institute yang menegaskan pernyataan provokatif terkait perbedaan Hari Raya Lebaran Idul Fitri 2023 antara peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangeran Hasanuddin terhadap Muhammadiyah bukanlah bentuk kebebasan berpendapat.
“Pernyataan itu disertai ancaman pembunuhan mengafirmasi dan mendukung pernyataan provokatif Professor BRIN Thomas Djamaludin, yang juga rutin menyebarkan pendapat terkait perbedaan penetapan Hari Raya Idul Fitri, tetapi sangat tendensius dan sinikal pada ijtihad Muhammadiyah,” tulis Direktur Eksekutif SETARA Institute, Halili Hasan dalam keterangan pers diterima, Selasa 25 April 2023.
Seperti diketahui, Peneliti BRIN bernama AP Hasanuddin berkomentar di media sosial dengan nada ancaman pembunuhan kepada jamaah Muhammadiyah.
AP Hasanuddin menulis komentar terkait perbedaan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah antara pemerintah dengan Muhammadiyah. Komentar itu ditulis dia saat menanggapi unggahan Facebook milik peneliti BRIN lainnya yang bernama Thomas Djamaluddin.
Pada unggahan awal, Thomas berkomentar menyindir dan disambut komentar lain dari seseorang bernama Aflahal Mufadilah. Dalam komentarnya Thomas menilai Muhammadiyah sudah tidak taat kepada pemerintah karena tidak mengikuti ketetapan pemerintah terkait Lebaran 2023.
"Eh, masih minta difasilitasi tempat sholat Id. Pemerintah pun memberikan fasilitas," tulis Thomas.
Komentar Thomas ternyata direspons oleh AP Hasanuddin dengan frontal. Hingga kalimatnya bernada ancaman pembunuhan kepada jamaah Muhammadiyah.
"Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam global dari Gema Pembebasan? Banyak bacot emang!!! Sini saya bunuh kalian satu-satu. Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan! Saya siap dipenjara. Saya capek lihat pergaduhan kalian," kata AP Hasanuddin.
Menurut Halili, meski AP Hasanuddin telah meminta maaf dan pengakuannya boleh diapresiasi, tetapi tidaklah cukup untuk menyelesaikan masalah.
“Perbuatan Hasanuddin telah memenuhi unsur pidana, baik dari sisi tindakan penghasutan, ujaran kebencian, maupun dampak perbuatannya yang menimbulkan kegaduhan,” tegas Halili.
“Pernyataan Hasanuddin bukanlah bentuk kebebasan berpendapat bukan pula kebebasan bagi seorang peneliti,” tegas Halili lagi.
Halili memandang, cara beberapa pemikir merespons perbedaan Hari Raya menunjukkan penerimaan atas perbedaan dan keberagaman begitu rapuh dan miskin perspektif. Alih-alih menjadi penyeru toleransi atas perbedaan, sejumlah pemikir justru melakukan bullying terhadap kelompok yang berbeda.
“Inilah salah satu filosofi mengapa ujaran kebencian, diskriminasi, penghasutan kemudian dikualifikasi sebagai tindak pidana,” urai Halili.
Halili menyatakan, SETARA Institute sudah sejak lama memperkenalkan istilah condoning dan pelarangannya bagi pejabat publik. Condoning diartikan sebagai pernyataan pejabat publik yang berpotensi menimbulkan kebencian terhadap kelompok tertentu dan berpotensi menimbulkan kekerasan.
“Secara etis ini adalah pelanggaran serius, sekalipun condoning belum dikualifikasi sebagai tindak pidana,” tutur Halili.
Halili yakin, jika tindakan seperti yang dilakukan A.P Hasanuddin dibiarkan, maka atas nama pluralisme pula orang bisa melakukan represi terhadap yang lain. Karena itu, SETARA Institute mendesak Kapolri untuk merespons dan menyikapi secara cepat dan tepat peristiwa ini.
“Respons secara presisi sejumlah laporan yang akan dilayangkan oleh beberapa pihak. Pembiaran tindakan seperti yang dilakukan oleh A.P Hasanuddin akan mendorong terjadinya normalisasi kebencian,” dia menandasi.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.