REQNews.com

Tak Libatkan KPK, Mahfud Bakal Bentuk Satgas TPPU Transaksi Janggal Rp 349 T Besok!

News

Kamis, 27 April 2023 - 18:01

Menko Polhukam Mahfud MD dalam konferensi pers (Foto: YouTube/Kemenko Polhukam RI)Menko Polhukam Mahfud MD dalam konferensi pers (Foto: YouTube/Kemenko Polhukam RI)

JAKARTA, REQnews - Menko Polhukam Mahfud Md memastikan Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rp 349 Triliun tidak akan melibatkan personel dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

“Besok akan dibentuk satgasnya. Akan ditindaklanjuti sesuai data yang sudah terungkap ke publik dan sudah diserahkan ke DPR,” kata Mahfud pada Kamis 27 April 2023.

Mahfud menyebut jika Satgas yang akan dibentuk hanya melibatkan penyidik dari Kementerian Keuangan, yaitu Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai. "KPK tidak ikut karena dia ada di luar kita," lanjutnya.

Namun, Mahfud mengatakan jika pihaknya telah menghubungi Ketua KPK Firli Bahuri. Menurutnya, Firli mengatakan bahwa KPK akan tetap menangani kasus tersebut di luar Satgas yang dibentuk olehnya. 

Lebih lanjut, Mahfud menegaskan bahwa Satgas tersebut akan tetap independen meskipun melibatkan Kemenkeu. Karen, kata dia, Satgas yang dibentuk juga tetap melibatkan pihak eksternal selama bertugas. 

"Memang banyak yang (mempertanyakan) 'Wah, itu jeruk makan jeruk. Masak mau meriksa diri sendiri?'. Ndak juga, karena nanti ini akan melibatkan banyak institusi dan yang dari luar kita undang juga sebagai narasumber," kata dia. 

Diketahui, Mahfud sebelumnya mengungkap adanya temuan transaksi janggal do Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun. 

Bahkan, temuan tersebut pernah dibahas dalam pertemuan Kemenko Polhukam dengan DPR. 

Usai adanya pertemuan tersebut, DPR mendorong dibentuknya Satgas khusus yang akan menelusuri temuan transaksi janggal senilai ratusan miliar tersebut.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.