Pangdam Dan Kapolda akan Tindak Tegas Oknum yang Serang Mapolres Jeneponto
JAKARTA, REQNews - Pangdam IV Hasanuddin bersama dengan Kapolda Sulsel akan mnindak tegas oknum yang melakukan penyerangan Mapolres Jeneponto.
Kedua Jenderal ini berkomitmen untuk memberikan sanksi dan diproses baik di Denpom maupun di Propam Polda Sulsel.
"Terkait kejadian itu tim sudah bertindak, sudah mengambil keterangan di masing-masing berdasarkan keterangan saksi dan fakta di lapangan, sekarang sudah diproses oleh Dan Pomdam karena melibatkan satuan TNI di luar Kodam Hasanuddin,” ujar Pangdam IV Hasanuddin, Mayjen TNI Totok Iman Santoso saat melakukan konferensi pers di ruang Makodam IV Hasanuddin terkait kasus penyerangan OTK di Mapolres Jeneponto, Kamis 27 April 2023 dini hari.
Sebelumnya oknum prajurit Kodam 5 Brawijaya dan Kodam 13 Merdeka terlibat kesalah pahaman dengan oknum anggota Polres Jeneponto.
Kesalah pahaman berujung pada perkelahian antara dua intansi TNI dan Polri tersebut.
“Kemudian tindakan yang dilakukan oleh kita itu perlu pendalaman apakah itu fakta seperti itu, tapi kalau betul itu anggota kita tentu kita akan berikan sanksi kepada yang bersangkutan, tidak mungkin perdamaian selesai tapi proses dimana kejadian pasti ada sanksi-sanksi pertanggung jawaban kepada anggota yg melakukan pelanggaran,” jelas Pangdam.
Namun dari pihak kepolisian masih dalam penyelidikan kesalah pahaman tersebut yang memicu penyerangan Mapolres Jeneponto.
"Hingga saat ini personil Polres Jeneponto yang mengalami luka tembak pada bagian perut masih menjalani perawatan di rumah sakit Bhayangkara Makassar," kata Kapolda Sulsel Irjen Pol Setyo Boedi Moemponie Harso.
Ia menambahkan, jika untuk di polisi ada sanksi hukum, jika kategori pidana kita sanksi pidana, kemudian kalau dia melanggar profesional kepolisian, ada sanksi kode etik dan disiplin. Itu disesuaikan dengan tingkat bobot pasal yang dilakukan bersangkutan dan melalui proses sidang.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.