REQNews.com

Fix Ya! Ini 3 Syarat untuk Pendatang Baru di Jakarta, Aturan Resmi Siap Meluncur

News

Friday, 28 April 2023 - 20:35

DKI JakartaDKI Jakarta

JAKARTA, REQnews - Pendatang baru yang mau mengadau nasib di DKI Jakarta, siap-siap dengan sejumlah persyaratan baru yang ketat.

Meski tidak dilarang, Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukan persyaratan ketat, merujuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. 

Disebutkan dalam Permendagri itu, bahwa warga yang berpindah harus memiliki jaminan tempat tinggal.

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin menyebut, akan ada syarat tambahan lainnya, yang aturannya saat ini sedang dibahas untuk menjadi Peraturan Daerah atau Perda.

Budi mengatakan, ada tuga syarat wajib yang harus dipenuhi pendatang baru di Jakarta.

"Mungkin nanti kita akan buat Perda, ini kan nanti ada di DPRD ya. Itu nanti kita akan jajaki syarat tambahan yang tiga tadi. Selain tempat tinggal, ada pekerjaan dan juga keterampilan," kata Budi, Jumat 28 April 2023.

Adapun syarat tambahan yakni pekerjaan tetap dan keterampilan, tujuannya agar warga pendatang tidak menimbulkan masalah kependudukan, seperti kemiskinan yang akan jadi beban bagi pemprov.

"Jadi mereka yang datang berarti sudah siap kerja dan mungkin ada pekerjaan di sini, ada jaminan pekerjaan atau setidaknya mereka punya keterampilan, skill. Sehingga mereka siap mental ya untuk beradu nasib di Jakarta," ujar Budi.

Redaktur : Ryan Virgiawan

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.