Sok Jago Ancam Halalkan Darah Warga Muhammadiyah, AP Hasanuddin Kini Tersangka
JAKARTA, REQnews - Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang alias AP Hasanuddin kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri, berdasarkan laporan Pemuda Muhammadiyah.
AP Hasanuddin diduga melakukan ujaran kebencian berdasarkan SARA, usai komentarnya di Facebooj viral, yang berisi ancaman membunuh warga Muhammadiyah hanya karena persoalan perbedaan penetapan hari raya Idul Fitri.
“Sudah kami lakukan profiling, lakukan pemeriksaan saksi ahli baik itu saksi ahli tindak pidana ITE, kemudian ahli bahasa, dan kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi, Senin 1 Mei 2023.
Adi menjelaskan, pihaknya menemukan adanya dugaan ujaran kebencian berbau SARA yang provokatif, sebelum masuknya laporan masyarakat.
Kemudian dilanjutkan dengan laporan polisi dengan nomor LP/B/764/2023 pada tanggal 25 April 2023 atas nama pelapor Ketua Bidang Hukum dan HAM Pemuda Muhammadiyah.
“Jadi sebelum dilaporkan kami memang sudah menemukan adanya ujaran kebencian ini dalam kegiatan patroli siber kami,” ujar Adi.
Hasanuddin disangkakan dengan Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 ITE dengan ancama pidana penjara paling lama 6 tahun, dan denda paling banyak 1 miliar rupiah. Kemudian Pasal 45B juncto Pasal 29 UU ITE dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 750 juta rupiah.
Redaktur : Ryan Virgiawan
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.