Partai Buruh Gugat UU Cipta Kerja ke MK Hari Ini
JAKARTA, REQNews - Partai Buruh akan menggugat Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan uji formiil UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) akan diserahkan ke MK pada siang ini, Rabu 3 Mei 2023 pukul 13.00 WIB.
Dikutip dari Tribunnews, Koordinator Kuasa Hukum Pemohon Partai Buruh Said Salahudin menyebut ini merupakan upaya perlawanan Partai Buruh kepada UU Cipta Kerja.
Sebelumnya, Partai Buruh menyatakan segera mendaftarkan uji formiil dan uji materiil UU No. 6/2023 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada bulan April 2023.
Tidak hanya sekedar mengajukan judicial review, Said Iqbal juga menyampaikan bahwa Partai Buruh dan Organisasi Serikat Buruh akan melakukan aksi “mengepung Mahkamah Konstitusi” melibatkan 100 ribu buruh untuk mengawal setiap sidang judicial review UU Cipta Kerja.
Nantinya, buruh dari Jawa Timur, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Barat, Banten, dan DKI akan datang ke Jakarta untuk menyampaikan aspirasinya secara langsung di Mahkamah Konstitusi.
“Partai Buruh, Organisasi Serikat Buruh, Petani, Nelayan, dan kelas pekerja lainnya merasa dirugikan dengan adanya UU Cipta Kerja. Karena itu, pada saat persidangan di Mahkamah Konstitusi berlangsung, buruh akan ‘mengepung Mahkamah Konstitusi’ dengan melibatkan 100 ribu se-Jawa,” kata Said Iqbal, Minggu 9 April 2023.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.