Minta Maaf Usai Jadi Tersangka Penistaan Agama, Lina Mukherjee Tak Jadi Ditahan
JAKARTA, REQNews - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel telah menetapkan TikToker Lina Mukherjee sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama. Namun, Lina tidak ditahan.
Lina Mukherjee disangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar.
Lina Mukherjee, menjadi tersangka kasus penistaan agama karena konten mengucapkan bismillah dan lafaz Allah sebelum makan kriuk kulit babi menyampaikan permintaan maaf atas tindakan itu.
"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, yang pertama-tama saya memohon maaf kepada masyarakat Indonesia, karena sebagai public figure saya melakukan kesalahan yang tidak patut dicontoh," kata Lina di Polda Sumsel, Kamis 4 Mei 2023.
Usai kejadian ini, Lina berjanji tak akan mengulangi perbuatannya.
"Dan buat masyarakat semua khususnya umat muslim, saya mohon maaf sebesar-besarnya, semoga saya diberikan kesempatan menjadi yang lebih baik dan saya berjanji tak akan mengulangi lagi," katanya.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
