Wikwik dengan Agnes, Mario Dandy Kini Dilaporkan Atas Dugaan Pemerkosaan Anak di Bawah Umur
JAKARTA, REQNews - Mario Dandy Satriyo dilaporkan kuasa hukum Agnes Gracia (AG), Mangatta Toding Allo tentang kasus pemerkosaan kepada kliennya.
"Kami meminta Polda Metro Jaya mengusut dan menindaklanjuti pidana perbuatan cabul dan/atau persetubuhan kepada pelapor," kata Mangatta, Kamis 4 Mei 2023.
Menurut Mangatta, meskipun konteks hubungan seksual tersebut berdasarkan kedua belah pihak, tetap saja itu bisa termasuk pemerkosaan. Apalagi, usia AG masih 15 tahun. Hal tersebut membuat hubungan seks dapat berupa pemerkosaan pada anak di bawah umur.
Mangatta melaporkan Mario menggunakan sejumlah pasal yaitu Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora, terdakwa AG bakal ajukan upaya kasasi pada Kamis 11 Mei 2023 pekan depan.
Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo mengatakan pihaknya bakal ajukan kasasi ke pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai mendapat persetujuan dari keluarga AG.
"Rencana kami akan menyampaikan kasasi di minggu depan," kata Mangatta.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
