Lina Mukherjee Tersangka Penistaan Agama Tak Ditahan, Hanya Diharuskan Wajib Lapor
JAKARTA, REQnews - Tersangka kasus penistaan agama, Lina Mukherjee tak ditahan karena disebut mempunyai sakit mag kronis.
Lina Mukherjee diperbolehkan pulang ke Jakarta. Hanya saja dia harus menjalani wajib lapor sebagai tersangka.
"Orang mikir aku dipenjara, tapi nggak, aku nggak ditahan," kata Lina Mukherjee di Jakarta Pusat pada Sabtu 6 Mei 2023.
Saat menjalani BAP di Polda Sumatera Selatan, Lina Mukherjee sempat dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara di Polda Sumatera Selatan karena kelelahan dan kondisi kesehatannya menurun.
"Karena kelelahan aku ke rumah sakit. Sampai di sana, ternyata aku sakit kronis juga. Tidur di rumah sakit polisi itu dua malam, tapi nggak sampai masuk rutan," katanya.
Wajib lapor itu harus dilakukan dua kali dalam seminggu.
"Kalau aku sih kan ada tersangka tidak ditahan, jadi aku tersangka tidak ditahan. Cuma wajib lapor melalui virtual video call seperti itu," ujarnya.
"Kalau wajib lapor seminggu dua kali sama Pak direktur di sana," katanya lagi.
Redaktur : Tia Heriskha
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
