Seorang Notaris Diperiksa KPK terkait Kasus Aset Rafael Alun
JAKARTA, REQNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami asal usul aset mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo (RAT) melalui seorang notaris.
Notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) bernama Fransiscus Xaverius Arsin diminta keterangan oleh KPK terkait asal usul aset Rafael Alun.
"Fransiscus Xaverius Arsin (Notaris PPAT), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait beberapa kepemilikan aset dari tersangka RAT," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Minggu 7 Mei 2023.
Tak hanya itu, KPK juga mengonfirmasi langsung Rafael Alun Trisambodo soal asal usul harta kekayaannya.
KPK mencurigai banyak aset Rafael Alun yang diperoleh dari hasil dugaan penerimaan gratifikasi ketika masih menjabat pejabat pajak.
"Tim penyidik juga memeriksa tersangka RAT dan kembali dikonfirmasi antara lain terkait dugaan kepemilikan harta benda dalam kedudukannya sebagai salah satu pejabat di Dirjen Pajak," tuturnya.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan di DJP.
Atas perbuatannya, Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.