REQNews.com

Usut Dugaan TPPO WNI ke Myanmar, Polri Telah Periksa 6 Orang Keluarga Korban Sebagai Saksi

News

Monday, 08 May 2023 - 14:31

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro (Foto: Hastina/REQnews)Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro (Foto: Hastina/REQnews)

JAKARTA, REQnews - Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang keluarga korban sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Myanmar. 

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan bahwa pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan Kantor Imigrasi kelas I Soekarno Hatta dan telah diperoleh data perlintasan para korban yang melalui Bandara Soekarno Hatta. 

Penyidik juga telah melakukan koordinasi dengan pihak Imigrasi dan maskapai pesawat terkait data dan tiket pesawat sejumlah korban. 

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa tim masih terus bekerja dan akan melakukan tindak lanjut pemeriksaan saksi-saksi lain hingga melakukan gelar perkara untuk menaikkan status kasus ke tahap penyidikan. 

"Melakukan penyelidikan keberadaan target perekrut atau sponsor atau pelaku, terus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, KBRI Yangon Myanmar dan KBRI Bangkok Thailand terkait upaya evakuasi para korban," kata Djuhandhanipada Senin 8 Mei 2023. 

Diketahui, sebanyak 20 WNI menjadi korban modus janji pekerjaan yang diduga telah disekap, disiksa, diperbudak, dan diperjualbelikan di Myanmar. 

Terkait hal tersebut, salah satu anggota keluarga dari WNI yang diduga menjadi korban TPPO membuat laporan ke Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa 2 Mei 2023. 

Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Hariyanto Suwarno yang mendampingi keluarga korban mengatakan bahwa pihaknya melaporkan dua orang terkait kasus tersebut. 

“Yang kami katakan dan kantongi nama yang akan kita laporkan hari ini inisialnya P sama A. Itu tersebar di beberapa daerah dan ada di Jabotabek, ini akan kami laporkan, terus kemudian ditindak,” kata Hariyanto. 

Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/82/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 2 Mei 2023. 

Ia pun menduga jika dua pelaku tersebut memiliki jaringan internasional terkait perdagangan orang bermoduskan pekerjaan. 

“Awalnya teman-teman dijanjikan untuk bisa bekerja setaun sekali pulang ke Indonesia. Gajinya tinggi dan sebagainya,” ujarnya.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.