Satgas Pamtas Amankan Kayu Gelondongan Ilegal
PONTIANAK, REQNews - Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wanara Sakti Pos Camar Bulan berhasil mengamankan tiga truk yang mengangkut sebanyak 18 kubik kayu tanpa dilengkapi dokumen resmi.
Kayu tersebut diangkut dari Dusun Asuangsang, Desa Sungai Bening, Kecamatan Sajingan Besar menuju ke pabrik pembuatan triplek di Kecamatan Teluk Keramat.
"Kayu tersebut tidak dilengkapi dokumen resmi," kata Dansatgas Pamtas Yonmek 643/Wns, Mayor Inf Dwi Agung Prihanto di Pos Kotis Gabma Entikong, Sanggau, Sabtu, 7 September 2019.
Terbongkarnya kasus ini, bertepatan dengan kegiatan rutin sweeping di Pos Pengendalian Penduduk (Dalduk) yang dipimpin oleh Sertu Rudiansyah (Danpos) beserta anggotanya.
Karena mencurigakan ke tiga truk itu dihentikan dan langsung di periksa, ternyata berisi kayu gelondongan siap olah jenis sengon. Karena kayu yang dibawa tak dilengkapi dokumen resmi, ke tiga truk dan kayu langsung diamankan beserta ketiga sopir berinisial, LKP, HM dan TLM.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap sopir truk, mereka menunjukkan dokumen, namun dokumen kayu tersebut tidak sah dan tidak lengkap.
Dari ketiga sopir diperoleh informasi bahwa milik kayu adalah orang berinisial JLN dan LHF. "Untuk proses lebih lanjut, ketiga sopir truk beserta barang bukti kami serahkan ke Polsek Paloh," ujar Agung.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.