REQNews.com

Yakin Teddy Minahasa Tak Akan Divonis Mati, Hotman Paris Beberkan Alasannya

News

Selasa, 09 Mei 2023 - 11:00

Hotman Paris (Foto: Istimewa)Hotman Paris (Foto: Istimewa)

JAKARTA, REQnews - Pengacara Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, meyakini kliennya tidak akan divonis hukuman mati.

"Tapi yang jelas saya yakin, untuk sidang kali ini, kalau pun hakim mengatakan bersalah, saya yakin banget tidak akan hukuman mati," kata Hotman di PN Jakbar, Jalan Letjen S Parman, Jakbar, Selasa 9 Mei 2023.

Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa akan menghadapi sidang vonis kasus narkoba hari ini. 

Hotman menyebut tidak ada alasan hakim untuk memvonis Teddy dengan hukuman mati. 

Apalagi, kata Hotman, kliennya sudah mendapat puluhan penghargaan selama menjabat di kepolisian. 

"Karena tidak ada alasan, apalagi dia sudah menunjukkan adalah perwira senior polisi yang termuda dengan 25 penghargaan termasuk dari Presiden, itu saja," kata Hotman. 

Hotman menyebut beberapa terdakwa kasus narkoba yang diadili di PN Jakarta Barat rata-rata hukumannya di bawah 20 tahun. 

Dia membandingkannya dengan beberapa putusan di PN Jakbar. 

"Jadi sekali lagi, kalau pun dihukum bersalah sebagai pengacara senior insting saya mengatakan tidak akan hukuman mati," kata Hotman. 

"Bahwa kalau pun dinyatakan bersalah, tidak ada alasan hukuman mati, kenapa? Saya kasih 12 putusan PN Jakbar dan Kejaksaan Jakbar, yang menuntut seseorang narkobanya hampir 20 kg, cuma di bawah 20 tahun ada yang 6 kg cuma 17 tahun," imbuhnya. 

Seperti diketahui, Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati. Jaksa meyakini Teddy bersalah dalam kasus menukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas. "Menyatakan Terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Barat, Kamis 30 Maret 2023. 

 

Redaktur : Tia Heriskha

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.