Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup, Hotman Paris Terlihat Lega
JAKARTA, REQnews - Eks Kapolda Sumatra Barat Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam kasus narkoba pada sidang Selasa 9 Mei 2023.
Pengacara Teddy, Hotman Paris Hutapea terlihat begitu lega dan tersenyum mengetahui kliennya bebas dari hukuman mati.
Sebelum sidang dimulai, bahkan Hotman dengan penuh keyakinan menyatakan kliennya tidak akan dihukum mati. Bahkan, ia masih sempat berharap Teddy Minahasa bebas dari jeratan hukum.
"Kalau hukum acara diterapkan harus bebas, ya gimana, saya juga udah 40 tahun kok, mungkin saya lebih senior dari hakim dalam bidang hukum acara," kata Hotman sebelum sidang.
"Kalau pun dihukum bersalah, sebagai pengacara senior insting saya mengatakan enggak akan hukuman mati," ujarnya menambahkan.
Adapun hal yang memberatkan hingga Teddy harus dihukum penjara seumur hidup menurut hakim adalah menyangkal perbuatannya dengan memberikan keterangan yang berbelit.
Selanjutnya, Teddy sebagai seorang jenderal bintang dua dianggap telah mengkhianati perintah presiden.
Redaktur : Ryan Virgiawan
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.