REQNews.com

KPAI Temukan Praktek Jual Beli Kursi PPDB 2019

News

Saturday, 07 September 2019 - 15:30

Ilustrasi proses belajar di salah satu sekolah (Foto:Istimewa)Ilustrasi proses belajar di salah satu sekolah (Foto:Istimewa)

JAKARTA, REQNews - Posko pengaduan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam pelaksanaan zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran baru 2019 menemukan sejumlah pelanggaran di antaranya temuan adanya jual beli kursi.

"Dari 95 pengaduan yang diterima posko pengaduan KPAI yang berasal dari 10 provinsi dan 33 kabupaten dan kota, KPAI kemudian memilah dan mengkategorikan jenis pengaduan," ujar Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti pada Rapat Kerja Nasional (Rakornas) tentang Evaluasi Pelaksanaan Zonasi PPDB di Jakarta.

Pertama dugaan kecurangan sebanyak 23 pengaduan, kedua, sekolah negeri minim dan tidak merata sebanyak 17 pengaduan, ketiga siswa tidak diterima meski jarak rumah dengan sekolah relative sangat dekat, ke empat menggunakan seleksi PPDB dengan Nilai UN sebanyak 14 pengaduan, kelima siswa tidak diterima meski berprestasi karena jarak rumah jauh dari sekolah, keenam masalah domisili dan Kartu Keluarga dan lain-lain tentang kurangnya sosialisasi sehingga ada yang menolak zonasi.

Adanya dugaan kecurangan sebanyak 23 pengaduan pada PPDB tahun 2019, KPAI mendorong pihak terkait yang memiliki kewenangan untuk pembinaan dan pengawasan internal, seperti inspektorat memeriksa pihak yang diadukan, sehingga dapat dicarikan solusi agar kedepan kasus yang sama dapat dicegah atau tidak terulang kembali. Dikatakan 23 pengaduan ini bentuknya dalam praktek jual beli kursi yang diakui pihak dinas pendidikan terdapat unsur percaloan.

“Para perantara atau calo ini jika masuk ranah pidana harusnya dapat ditangkap. KPAI tentu tidak dapat menyelesaikan hal ini karena bukan ranah kami. Jadi harus ada keterlibatan Inspektorat kementerian terkait apakah dinas pendidikan, kementerian dan pihak terkait lainnya,” cetus Retno.

Dikatakannya, temuan posko KPAI mencatat Provinsi Banten paling tinggi beserta wilayah Sumatera terkait kecurangan jual beli kursi. “Jual beli atau pungli ini sebenarnya mereka orang tua atau siswa ditawarkan. Ada yang mau dan ada yang tidak. Penawaran itu angkanya mencapai Rp6-Rp20 juta,” ungkap Retno.

Dari total 95 pengaduan tersebut, Retno menambahkan hanya 9.5% yang menolak sistem zonasi. 91.5% pengadu mendukung sistem zonasi, namun dengan berbagai catatan. Mayoritas pengadu menyayangkan penerapan 90% zonasi murni dalam Permendikbud No. 51/2019, sementara jumlah sekolah negeri belum merata penyebarannya.

Kendati masih ditemukan adanya kekurangan serta pelanggaran dalam zonasi PPDB, Retno mengutarakan KPAI mengapresiasi pemerintah terkait kebijakan PPDB sistem Zonasi, karena tujuan dari sistem zonasi untuk memberi layanan akses yang berkeadilan bagi masyarakat, upaya pemerataan mutu pada semua satuan pendidikan, dan mendorong partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan. Namun, pemerintah tidak boleh hanya berhenti pada zonasi siswa, namun harus disertai zonasi pendidikan, termasuk zonasi guru

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.