REQNews.com

Usai Teddy Minahasa, Hari Ini Linda Pudjiastuti dan Dody Prawiranegara Jalani Sidang Vonis

News

Rabu, 10 Mei 2023 - 10:10

Linda Pujiastuti alias Anita Cepu (Foto:Istimewa)Linda Pujiastuti alias Anita Cepu (Foto:Istimewa)

JAKARTA, REQNews  - Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menggelar sidang lanjutan kasus narkoba yang menyeret Teddy Minahasa. Sidang hari ini 10 Mei 2023 beragendakan pembacaan vonis.

Linda Pudjiastuti dan mantan anak buah Teddy yakni eks Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara juga Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto, akan menjalani sidang vonis tersebut.

Selain itu, dijadwalkan juga sidang terhadap tiga terdakwa lain yakni Syamsul Ma'arif, Janto P Situmorang dan Mohammad Natsir alias Daeng.

Sidang masing-masing terdakwa dilakukan di waktu terpisah, mulai dari pukul 09.00 hingga 15.00 WIB.

Berikut daftar jadwal sidang putusan di PN Jakbar, Rabu 10 Mei 2023:

1. Dody Prawiranegara Rabu, 10 Mei 2023. 09.00 s/d selesai. Pembacaan putusan. Ruang Sidang Mudjono.

2. Linda Pudjiastuti Rabu, 10 Mei 2023. 11.15 s/d selesai. Pembacaan putusan. Ruang Sidang Ali Said.

3. Kasranto Rabu, 10 Mei 2023. 13.15 s/d selesai. Pembacaan putusan. Ruang Sidang Ali Said.

4. Syamsul Ma'arif Rabu, 10 Mei 2023. 10.00 s/d selesai. Pembacaan putusan. Ruang Sidang Soebekti.

5. Janto P Situmorang Rabu, 10 Mei 2023. 10.00 s/d selesai. Pembacaan putusan. Ruang Sidang Soebekti.

6. Mohammad Natsir alias Daeng Rabu, 10 Mei 2023. 13.00 s/d selesai. Pembacaan putusan. Ruang Sidang Soebekti.

Kemarin hakim memvonis Teddy Minahasa dengan penjara seumur hidup . Vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni hukuman mati.

 

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.