Irjen Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup, IPW Pertanyakan Sistem Peradilan Indonesia
JAKARTA, REQnews - Vonis penjara seumur hidup yang diberikan hakim ke Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa mendapat banyak sorotan.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mempertanyakan dasar pertimbangan hukuman seumur hidup yang diberikan. Dia pun menyinggung soal sistem peradilan di Tanah Air yang tak memiliki parameter.
"Hukuman terhadap Irjen Teddy Minahasa juga menampilkan fenomena bahwa peradilan Indonesia perlu dipertanyakan dalam hal menjatuhkan putusan pidana karena putusannya mencerminkan tidak terdapatnya parameter yang sama dan adil dalam menjatuhkan putusan pada terdakwa," kata Sugeng Teguh dalam keterangan tertulis, Selasa 9 Mei 2023.
Sugeng menyebut, Teddy Minahasa merupakan Irjen pertama yang terbukti terlibat pengedaran narkoba.
"Irjen Teddy minahasa adalah jenderal bintang dua pertama yang terbukti terlibat dalam pengedaran narkoba. Suatu kondisi yang tidak dapat diterima secara nalar akan dilakukan oleh jenderal bintang dua," ucapnya.
Tidak hanya itu, Ia juga menilai Teddy Minahasa dapat menjadi ikon buruk penyalahgunaan kewenangan oleh polisi. Terlebih kasus yang menjeratnya berkaitan dengan penjualan narkoba.
"Irjen Teddy Minahasa dalam posisi sebagai perwira tinggi Polri dapat dinilai menjadi ikon buruk menyalahgunakan kewenangan oleh polisi karena sebagai Pati Polri yang semestinya tahu betapa narkoba adalah musuh masyarakat dan bangsa Indonesia," ujarnya.
Redaktur : Tia Heriskha
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
