Usai AP Hasanuddin, Polisi Periksa Peneliti BRIN Thomas Djamaludin di Kasus Halalkan Darah Muhammadiyah
JAKARTA, REQNews - Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap Thomas Djamaludin (TD), pemilik akun Facebook yang dikomentari Andi Pangerang Hasanuddin (APH) yang terjerat kasus ujaran kebencian.
Diketahui Thomas Djamaludin dan Andi Pangerang Hasanuddin adalah peneliti di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
“Terhadap TD, telah dilakukan pemeriksaan pada tanggal 8 Mei 2023,” tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Rabu 10 mei 3023.
Andi Pangerang sendiri dilaporkan oleh pelapor berinisial N dengan Laporan Polisi (LP) Nomor LP/B/76/IV/2023/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 25 April 2023 atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA dan atau ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi melalui media elektronik.
Polisi menangkap dan menetapkan status Andi Pangerang sebagai tersangka ujaran kebencian.
AP Hasanuddin ditetapkan menjadi tersangka usai melontarkan pernyataan ujaran kebencian dengan nada ancaman membunuh dan menghalalkan darah warga Muhammadiyah.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.