Fix, Rafael Alun Bakal Dimiskinkan KPK, Aset Dirampas Secara Maksimal
JAKARTA, REQnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, pihaknya akan memaksimalkan penyitaan aset milik Rafael.
“Penerapan TPPU sejalan dengan komitmen KPK untuk memaksimalkan penyitaan dan perampasan sebagai asset recovery hasil korupsi," kata Ali dalam keterangannya, Rabu 10 Mei 2023.
Selain itu, KPK juga masih terus melakukan pengembangan kasus dugaan suap dan gratifikasi, yang lebih dulu menjerat Rafael.
Ali berkata, KPK menduga Rafael menyembunyikan dan menyamarkan kepemilkan aset, yang sumbernya dari tindak pidana korupsi.
"Atas dasar hal tersebut, benar, KPK saat ini telah kembali menetapkan RAT (Rafael Alun Trisambodo) sebagai tersangka dugaan TPPU," ujar Ali.
Redaktur : Ryan Virgiawan
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.