KPK Resmi Tahan Suryadi Halim Dalam Kasus Korupsi Proyek di Bengkalis
JAKARTA, REQNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Komisaris PT Rimbo Peraduan Suryadi Halim alias Tando. Dia ditahan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Multi Years untuk pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015.
"Menjadi kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan tersangka SH untuk 20 hari pertama mulai 10 Mei-29 Mei 2023 di Rutan KPK pada gedung ACLC," ungkap Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu, di Jakarta Selatan, Rabu 10 Mei 2023.
Komisaris PT Rimbo Peraduan Suryadi Halim alias Tando menyuap Kepala Dinas PU Pemkab Bengkalis/PPK pada Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Bengkalis M. Nasir dan Ketua Pokja Syarifuddin sebesar Rp 175 juta.
Suap diberikan agar PT Rimbo Peraduan memenangkan lelang proyek pekerjaan pembangunan jalan lingkar timur duri Bengkalis pada Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Bengkalis dengan anggaran sebesar Rp 203, 9 miliar yang bersumber dari APBD TA 2012 dan APBD TA 2013.
Setelah perusahaan tersebut dimenangkan dan proyek pekerjaan terlaksana, dilakukan evaluasi realisasi progres pekerjaan maupun volume item pekerjaan ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan isi kontrak.
Tando juga diduga memiliki peran dalam menyetujui pengeluaran sejumlah uang untuk diberikan ke beberapa pihak.
"Di antaranya pada PPTK dan staf bagian keuangan Dinas PU, staf bagian keuangan Setda Pemkab Bengkalis agar pengurusan termin pembayaran dapat dibayarkan tepat waktu padahal progres pekerjaan tidak terpenuhi," beber Asep.
Hal ini melanggar Pasal 118 ayat (1), 118 ayat (6) Perpres 54/2010 beserta perubahannya.
"Perbuatan tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 41,6 miliar dari nilai proyek sebesar Rp 203,9 miliar," tutur dia.
Atas perbuatannya, Tando disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Asep memastikan, tim penyidik akan terus melakukan pendalaman lanjutan mengenai adanya aliran sejumlah uang ke berbagai pihak.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan 10 tersangka. Selain Tando, komisi antirasuah menetapkan tersangka kepada tujuh kontraktor, yakni Handoko, Melia Boentaran, Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufal, dan Viktor Sitorus.
KPK juga menetapkan tersangka kepada M Nasir selaku mantan Kadis PU Bengkalis dan Tirtha Ardhi Kazmi selaku pejabat pembuat komitmen.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.