Kecelakaan Bus di Guci Tegal, Sopir dan Kernet Jadi Tersangka!
JAKARTA, REQnews - Sopir dan kernet ditetapkan menjadi tersangka dalam insiden kecelakaan bus masuk ke dalam sungai di kawasan wisata Guci, Tegal, Jawa Tengah.
Polisi menilai sopir dan kernet bus lalai dalam insiden kecelakaan tersebut.
Sebab, keduanya meninggalkan kendaraan dalam kondisi menyala. Sopir berinisial S dan kernet berinisial AY ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden tersebut. Keduanya pun ditahan dan dijerat Pasal 359 KUHP.
"Jadi kelalaiannya mereka tidak ada di ruang kemudi ketika kendaraan dalam keadaan menyala dan penumpang sudah di atas kendaraan," kata Kapolres Tegal AKBP Muhammad Sajarod, Kamis 11 Mei 2023.
Sajarod menyebut jika saat itu sopir dan kernet berada di dalam kendaraan, bisa saja insiden kecelakaan tersebut tidak terjadi.
"Kejadian itu tidak akan pernah terjadi ketika ada pengemudi atau kenek di dalam ruang kemudi karena sesuai tanggung jawab, seorang sopir memilik tanggung jawab mestinya tidak boleh meninggalkan kendaraannya ketika menyala," kata Sajarod.
"Kalau seandainya sopir ada di dalam, sopir bisa antisipasi lebih awal, karena tidak ada sehingga tidak antisipasi, minimal injak rem, kalau nanti tetap meluncur ke bawah, dia bisa meminimalisir risiko setidaknya," ucapnya.
Berdasarkan keterangan sopir, saat kejadian sopir mengaku baru selesai mandi dan mengobrol dengan panitia di luar bus.
"Sementara kernetnya keluar kendaraan setelah menyalakan mesin, dia memasukkan barang-barang ke dalam bagasi, sama ngobrol dengan sopir dan panitia juga," kata Sujarod.
Redaktur : Tia Heriskha
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.