Erwin Aksa Laporkan Romahurmuziy ke Bareskrim Polri, Ini Kasusnya..
JAKARTA, REQnews - Wakil Ketua Umum Partai Golkar Erwin Aksa melaporkan politikus PPP Muhammad Romahurmuziy terkait dugaan pencemaran nama baik ke Bareskrim Mabes Polri.
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan bahwa laporan Erwin telah terdaftar dan teregister dengan nomor LP/B/90/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 8 Mei 2023.
"Bahwa betul di tanggal 8 Mei telah dilaporkan. Akan tetapi untuk prosesnya saat ini laporan itu masih ada di SPKT Bareskrim Polri," kata Nurul kepada wartawan, Kamis 11 Mei 2023.
Dalam laporannya, Erwin menduga Rommy telah melanggar Pasal 45 (3) Jo Pasal 27 (3) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 310 (1) KUHP dan/atau 311 (1) KUHP.
"Pasal yang disangkakan yaitu tentang peristiwa dugaan tindak pidana penghinaan dan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik dan atau fitnah," kata dia.
Ia mengatakan bahwa laporan tersebut saat ini masih di SPKT Bareskrim Polri untuk ditelaah.
"Nanti itu ada di pendalaman. Ini masih laporan aja dari pihak EA kepada yang tadi sudah saya sebutkan. Nanti apabila sudah ditangani dan ada update pasti akan saya sampaikan," ujarnya.
Diketahui, masalah tersebut terkait dengan Rommy yang menyebut bahwa Erwin pernah melakukan penipuan dengan memberikan cek kosong, karena tidak bisa dicairkan.
Pernyataan itu disampaikan ketika Rommy hadir sebagai pembicara di sebuah channel Podcast di YouTube.
Terkait pernyataan tersebut, Erwin Aksa lantas merasa dirugikan dan melaporkan Rommy ke pihak kepolisian.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
