Jangan Khawatir! PNS Boleh Berwirausaha, Asalkan Memenuhi Syarat Ini
JAKARTA, REQnews - Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta kepada para pegawai negeri sipil (PNS) yang menjalankan bisnis sebagai wirausaha untuk tidak lalai terhadap tugas utamanya.
Selain itu, PNS juga diminta untuk tetap memperhatikan kode etik yang sudah diatur.
Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian BKN, Haryomo Dwi Putranto menerangkan pemerintah mendukung PNS untuk berwirausa.
Namun, seorang PNS tidak serta merta melupakan pekerjaan sehari-harinya.
“Jiwa kewirausahaan yang dimiliki saat masih aktif sebagai PNS, akan menjadi modal ketika memasuki masa purnabakti. Selain itu, jumlah PNS yang mencapai 4 juta jiwa, apabila aktif berwirausaha akan berkontribusi memajukan perekomonian negara,”katanya, mengutip keterangan resmi, Jumat 12 Mei 2023.
Dia menguraikan ada sederet hal penting yang perlu diperhatikan bagi PNS yang akan memulai usaha atau yang sudah menjalankannya.
Pertama, Tidak boleh bertentangan dengan norma dasar, kode etik, kode perilaku sesuai Undang-undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kedua, Tidak boleh menyalahgunakan wewenang, melanggar ketentuan hari dan jam kerja, menjadi perantara untuk mendapat keuntungan pribadi sesuai ketentuan Disiplin PNS.
Ketiga, tidak boleh menimbulkan konflik kepentingan.
Keempat, PNS harus melaporkan harta kekayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kelima, tetap memprioritaskan tugas dan tanggungjawabnya sebagai PNS dan memastikan bahwa kegiatan wirausaha yang dilakukan tidak mengganggu kinerja sebagai PNS.
Sementara, Sekretaris Utama BKN, Imas Sukmariah menyebutkan Pasal 45 angka 2, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021, secara tegas mencabut PP Nomor 6 Tahun 1974 tentang pembatasan kegiatan PNS dalam usaha swasta.
“PP Nomor 94 Tahun 2021 ini sesuai dengan Bapak Presiden, tujuannya untuk membentuk jiwa entrepreneurship, kreativitas, dan inovatif PNS,” terangnya.
“Untuk itu, pemerintah membuka bagi ASN untuk dapat berwirausaha, misalnya melalui usaha daring atau e-commerce serta melakukan kerja sama melalui bisnis franchise,” sambung Imas.
Redaktur : Tia Heriskha
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.