Oknum Jaksa Dicopot dan Diproses Hukum, Buntut Diduga Peras Guru SD yang Anaknya Terjerat Kasus Narkoba
JAKARTA, REQnews - Diduga lakukan pemerasan terhadap seorang guru SD, Sarlita terkait kasus narkoba anaknya, oknum jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara inisial EKT dicopot dari jabatannya.
"Melalui siaran pers ini disampaikan bahwa terhadap oknum dimaksud sudah dilakukan pencopotan jabatan jaksanya sementara dan ditarik ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan pemeriksaan pengawasan," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan pers tertulisnya, Minggu 14 Mei 2023.
Ketut mengatakan Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan EKT diproses hukum dan diberikan hukuman setimpal bila terbukti melakukan tidak pidana. Jaksa Agung, kata Ketut, selalu mengimbau kepada seluruh jajarannya agar tidak main-main dengan penanganan perkara apapun itu, termasuk melakukan perbuatan tercela.
"Apabila yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana, maka sesuai dengan perintah Jaksa Agung, oknum tersebut diproses hukum dan diberikan hukuman yang setimpal," kata Ketut.
Ketut menyebut Jaksa Agung Burhanuddin meminta kasus ini tidak ditutup-tutupi. Burhanuddin, kata Ketut, tidak akan memberikan toleransi kepada jaksa yang melakukan penyimpangan.
"Saya akan tindak tegas sejauh kesalahan yang anda perbuat. Tidak ada tempat bagi Jaksa untuk menyelewengkan jabatan Jaksanya," kata Ketut menyampaikan arahan Jaksa Agung Burhanuddin.
"Jangan ada yang ditutupi dan apabila ada temuan, segera sampaikan kepada media dan publik. Lakukan tindakan cepat untuk pemeriksaan semua saksi-saksi yang terlibat. Tidak ada toleransi bagi aparat penegak hukum dalam hal ini jaksa untuk melakukan penyimpangan. Segera laporkan kepada pimpinan hasilnya secara berjenjang," kata Ketut menyampaikan arahan Jaksa Agung Burhanuddin.
Redaktur : Tia Heriskha
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
