BPKP Laporkan Kerugian Keuangan Negara Akibat Dugaan Korupsi BTS Kominfo Senilai Rp8,32 Triliun
JAKARTA, REQnews - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung terus melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4,5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia pun menyerahkan hasil perhitungan jumlah kerugian keuangan negara tersebut diserahkan ke Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh menyebut nilai kerugian keuangan negara kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4,5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 senilai Rp 8,32 triliun.
"Berdasarkan bukti yang kami peroleh dan disampaikan kepada Jaksa Agung, kami simpulkan terdapat kerugian negara sebesar Rp8,32 triliun," kata Ateh dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung pada Senin 15 Mei 2023.
Ia mengatakan bahwa BPKP telah melakukan penelitian, analisis dan perhitungan dari kerugian keuangan negara atas perkara BAKTI Kominfo setelah menerima permintaan dari Jampidsus Kejaksaan Agung pada 31 Oktober 2022 lalu.
Ateh menyebut jika kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut terdiri dari tiga hal. Yaitu biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, pembayaran BTS yang belum terbangun.
Diketahui, sebelumnya dalam kasus tersebut pihak Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA).
Kemudian Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS), Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS) dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).
Sementara itu, berkas perkara atas nama tiga tersangka yaitu Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak (GMS) dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto (YS) telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan ketiga berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Ketut dalam keterangannya, Selasa 2 Mei 2023.
Ketut menyebut bahwa setelah pelimpahan Tahap II, para tersangka ditahan oleh JPU selama 20 hari terhitung sejak Selasa (2/5) hingga Minggu 21 Mei 2023.
“Tersangka ALL dan YS dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan tersangka GMS di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata dia.
Tersangka AAL dan YS disangkakan pasal primer yaitu Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan tersangka GMS disangkakan pasal primer kesatu Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Serta subsider, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya subsider Pasal 9 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Juga primer kedua Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.