Ini Alasan Bareskrim Polri Ambil Alih Kasus Bos Ajak 'Staycation' Karyawati di Cikarang
JAKARTA, REQNews - Kasus yang dialami AD (23), karyawati yang menolak staycation dan berujung tidak diperpanjang kontrak kerja di pabrik Cikarang diambil alih penanganannya oleh Bareskrim Polri.
Keputusan pengambilalihan penanganan kasus ajakan staycation syarat perpanjangan kontrak diputuskan melalui hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik.
"Kasus yang di Cikarang itu hasil gelar kemarin diputuskan untuk perkara itu ditarik ke Bareskrim," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Selasa 16 Mei 2023.
Menurut Djuhandhani, bahwa pengambilalihan suatu perkara merupakan hal yang bisa. Hal ini juga bertujuan untuk agar penanganan perkaranya semakin terang benderang.
"Banyak perkara-perkara yang memang ditangani di wilayah yang ditarik. Tapi itu melalui proses gelar perkara," katanya.
Kisah bos ajak karyawati staycation ini sebelumnya beredar di media sosial hingga viral. Bos tersebut mengancam memecat korban jika tak mau mengikuti keinginannya.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.