REQNews.com

Hakim Ganjar Hukuman Mati untuk Pimpinan Panti Asuhan yang Cabuli Anak Asuh di Ketapang

News

Thursday, 18 May 2023 - 12:04

Ilustrasi palu hakim (Foto:Istimewa)Ilustrasi palu hakim (Foto:Istimewa)

KETAPANG, REQNews - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ketapang, Kalimantan Barat menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap pimpinan panti asuhan yang melakukan pencabulan terhadap anak asuhnya.

Hakim menyatakan pimpinan Yayasan Panti Asuhan Al-Akbar, Iswardi Effendi (41) terbukti bersalah melakukan pencabulan dan pelecehan seksual terhadap anak asuhnya.

Sidang putusan perkara tersebut berlangsung secara daring dan tertutup pada Rabu 17 Mei 2023.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum," bunyi amar putusan yang dikutip dari laman Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang.

Dalam amar putusan disebutkan korban pencabulan Iswardi berjumlah enam orang. Majelis hakim sependapat dengan tuntutan jaksa untuk menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa.

Kasus yang menggemparkan Kabupaten Ketapang ini terungkap setelah salah satu korban inisial M (13) melaporkan Iswardi ke Polres Ketapang pada 5 September 2022.

Dari hasil pemeriksaan terungkap kalau Iswardi mencabuli anak asuhnya lebih dari satu orang. Sebelum melakukan pencabulan, Iswardi terlebih dahulu mendoktrin anak asuhnya dengan dalil-dalil agama.

Modus IS mendoktrin korban untuk melakukan persetubuhan dengan dalih hadits-hadits, termasuk juga ancaman kepada korban.

Tak hanya mendoktrin dengan dalil-dalil agama, Iswardi juga memaksa para korban menonton video porno sembari melakukan pencabulan.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.