Pakai Rompi Pink, Anggota DPRD Musi Banyuasin dari PDIP Ditahan Kejaksaan
MUSI BANYUASIN, REQNews – Oknum Anggota DPRD Musi Banyuasin Andik Setiawan ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin.
Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), ini ditahan terkait kasus tindak pidana Kehutanan.
Tersangka Andi Setiawan ditahan usai pelimpahan berkas tahap II yang dilakukan Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kepada Kejari Musi Banyuasin, Rabu, 17 Mei 2023.
Kepala Kejari Musi Banyuasin, Romy Rozali melalui Kasi Pidum, Armein Ramdhani mengatakan, pihaknya telah menerima limpahan berkas perkara dari penyidik Kejati dan Gakkum KLHK dengan tersangka anggota DPRD.
Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk pemberkasan perkara. Armen menyebut, pihaknya melakukan penahanan karena sudah memenuhi unsur pidana.
Sebab ancaman hukuman tersangkan di atas 5 tahun. Selain itu, pertimbangan lainnya ditakutkan tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mempercepat proses sidang.
"Insya Allah minggu depan akan langsung dilimpahkan tim JPU ke pengadilan," kata Armein dalam keterangan persnya dikutip Jumat, 19 Mei 2023.
Diketahui, Anggota DPRD Muba dari Fraksi PDIP Andik Setiawan (AS) ditetapkan sebagai tersangka perusakan hutan oleh Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Penetapan tersangka dilakukan Gakkum KLHK setelah menerbitkan surat nomor S.09/BPPHLHKS/SW.3/PPNS/2/2023, perihal Penetapan Tersangka atas nama Andik Setiawan. Surat penetapan tersangka itu pun ditujukan kepada Ketua DPRD Muba dan Ketua Badan Kehormatan DPRD Muba.
Ketua DPC PDI Perjuangan Muba, Beni Hernedi mengatakan, Andik Setiawan merupakan kader mereka yang kini masih berstatus anggota DPRD Muba aktif. Andik sebelumnya dilaporkan oleh salah satu perusahaan perkebunan bernama PT Bumi Persada Permai (Sinarmas Group) pada pertengahan Januari 2023 lalu, lantaran diduga telah membuka lahan secara ilegal di Desa Pangkalan Bayat, Kecamatan Bayung Lencir.
Menurut Beni, lahan itu diklaim PT Bumi Persada Permai sebagai lahan mereka. Sehingga, niat Andik yang sebelumnya hendak membuka lahan sawit urung dilakukan.
"Mulanya AS ini diajak warga untuk kerja sama membuka lahan. Karena niat ingin membantu, AS pun membawa masuk alat berat ke lokasi untuk membuka lahan karena kalau dibakar kan tidak boleh. Setelah mengetahui lahan itu milik PT BPP, alat berat kemudian dikeluarkan AS dari kawasan tersebut," kata Beni, Rabu 1 Maret 2023
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.