Kasus Jaksa EKT Peras Keluarga Tersangka Narkoba, KPK: Tak Cukup Sanksi Pencopotan Jabatan
JAKARTA, REQnews - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango buka suara terkait dengan kasus oknum jaksa berinisial EKT yang diduga memeras keluarga tersangka narkoba di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara sebesar Rp80 juta.
Menurut Nawawi, sanksi yang dijatuhkan kepada jaksa EKT tidak cukup hanya dengan pencopotan sementara dari jabatannya, tetapi bisa dijerat pidana pasal dugaan korupsi atas tindakannya yang diduga melakukan pemerasan.
“Yang seperti ini jika benar terbukti, tak cukup hanya diberi sanksi pencopotan,” kata Nawawi dikutip dari Kompas TV pada Jumat 19 Mei 2023.
Nawawi mengatakan jika EKT terindikasi melakukan pemerasan, dapat dijerat dengan Pasal 12 e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tahun 2001.
“Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri," bunyi pasal tersebut.
Ia mengatakan jika kasus dugaan pemerasan oleh jaksa EKT bisa diusut oleh pihak Kejaksaan sendiri ataupun KPK. “Kejaksaan juga bisa, KPK juga bisa,” ujarnya.
Sementara Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana mengatakan jika Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin sebelumnya memerintahkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara untuk memproses pidana jaksa EKT.
Menurutnya, perintah tersebut disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin apabila hasil pemeriksaan pengawasan menyatakan jaksa EKT terbukti bersalah.
"Kalau dalam pemeriksaan pengawasan ditemukan unsur tindak pidana pemerasan atau permintaan sejumlah uang, nanti akan diarahkan ke tindak pidana," kata Ketut pada Senin 15 Mei 2023.
Karena saat ini jaksa EKT sedang menjalani pemeriksaan pengawasan di Kejati Sumatera Utara usai kasusnya viral di media sosial.
Selain itu, oknum jaksa tersebut juga telah dicopot sementara dari jabatannya dan sudah dipindahkan ke Kejati Sumut dalam rangka pemeriksaan pengawasan.
“Saya sampaikan bahwa Jaksa Agung tidak segan-segan untuk menindak anak buahnya di mana pun berada terkait dengan perbuatan tercela dan tindakan perbuatan melanggar hukum. Apabila mengarah ke arah pidana, tentu akan diproses secara pidana,” ujarnya.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.