Saritem Bandung Diobok-obok, Polisi Seret 2 Muncikari dan Puluhan Jablai
JAKARTA, REQnews - Polisi mengobok-obok kawasan Jalan Saritem, Kota Bandung, dan mengamankan muncikari serta puluhan wanita penjaja seks di lokasi tersebut.
Raziak dilakukan jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung pada Kamis 18 Mei 2023 malam lalu di salah satu rumah, yang dicurigai menjadi tempat bisnis prostitusi.
Dua muncikari bernama Dayat alias Ajat (41) dan Priyatno alias Pritno (32) digelandang ke kantor polisi.
"Kami menangkap dua muncikari dan 29 perempuan," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono, Jumat 19 Mei 2023.
Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan awal, dua muncikari ini memasang tarif sekitar Rp 200 ribu hingga Rp 500 ribu untuk menawarkan perempuan kepada calon pelanggan.
Keduanya diduga melanggar UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan dijerat Pasal 209 KUHP dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun.
Budi menyatakan bahwa upaya penertiban tempat prostitusi yang ada di Kota Bandung akan terus dilakukan. Para perempuan yang terjaring razia akan diserahkan kepada dinas sosial untuk dibina
"Para muncikari ini melakukan praktik prostitusi tersebut secara sembunyi-sembunyi. Berdasarkan keterangan sempat berhenti dan secara diam-diam buka," ucapnya.
Redaktur : Ryan Virgiawan
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.