REQNews.com

Diduga Kerugian Negara Rp 8 T, ICW Harap Kejaksaan Usut Indikasi Pencucian Uang dalam Kasus Johnny G Plate

News

Sunday, 21 May 2023 - 13:03

Johnny G Plate jadi tersangka kasus  korupsi BAKTI Kominfo (Foto:Istimewa)Johnny G Plate jadi tersangka kasus korupsi BAKTI Kominfo (Foto:Istimewa)

JAKARTA, REQNews  - Indonesia Corruption Watch (ICW) berharap Kejaksaan Agung usut tuntas kasus korupsi yang menjerat Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plat.

Diketahui, Johnny G Plate telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan tindakan korupsi pengadaan menara BTS 4G.

Peneliti ICW yang juga Koordinator Divisi Kampanye Publik, Tibiko Zabar Pradano, menilai, penetapan tersangka Menkominfo tidak boleh hanya berhenti pada yang bersangkutan saja.

"Kejaksaan harus usut tuntas dugaan keterlibatan pihak lain baik unsur Kominfo, BAKTI, swasta hingga indikasi pencucian uang yang terjadi dengan menggandeng PPATK. Apalagi, Kejaksaan sempat mengumumkan 25 orang yang statusnya dicegah berpergian," lanjut Tibiko.

Tibiko berharap penetapan Johnny G Plate sebagai tersangka baru ini dapat menjadi titik terang penyidik dalam mengungkapkan kasus ini.

"Termasuk dapat jadi pintu masuk bagi Kejaksaan untuk menelusuri pihak lain yang terlibat," sambung Tibiko.

Pasalnya, kasus korupsi BTS 4G ini juga menyangkut kepentingan publik luas, khususnya yang berada di wilayah 3 T.

"Sehingga, tidak hanya aspek Kerugian keuangan negara saja yang diperhatikan, melainkan efek domino dari korupsi yang berdampak langsung pada kerugian masyarakat, karena itu dalam penuntutan nanti Kejaksaan harus menuntut secara maksimal," harap Tibiko.

Tibiko mengatakan kasus ini sebenarnya sudah terendus lama. "Proyek BTS 4G sudah tercium lama, dalam audit DTT BPK menemukan sejumlah masalah terjadi sejak dalam proses perencanaan dan pengadaan hingga pelaksanaan proyek yang molor dari target."

"Hal itu terungkap tatkala ada pemeriksaan saksi dalam proses pemeriksaan tersangka sebelumnya, termasuk adik Johnny G Plat bernama Georgius Alex," kata Tibiko dari keterangan tertuli, Minggu 21 Mei 2023.

Diketahui, Alex sempat mengembalikan uang kepada penyidik Kejaksaan. Sehingga, Kejaksaan lebih cepat dalam mengumumkan tersangka baru.

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), jumlah kerugian negara akibat kasus ini senilai Rp 8,032 triliun.

"Angka ini fantastis dan jauh lebih besar dari taksiran awal penyidik."

"Bahkan jumlah tersebut bisa lebih besar jika ditambah kerugian warga terdampak korupsi pembangunan proyek BTS 4G di daerah," lanjut Tibiko.

Disebutkan Tibiko, dari data laporan Klub Jurnalis Investigasi (KJI) sebelumnya telah menemukan dugaan penerimaan uang oleh Johnny G Plat terkait dana operasional proyek BTS 4G dengan jumlah Rp 500 juta per bulan.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.