REQNews.com

Hati-hati Memilih! Ada Puluhan Bacaleg Eks Narapidana Korupsi hingga Pemerkosaan Daftar Calon Legislatif

News

Minggu, 21 Mei 2023 - 15:04

Ilustrasi Pemilu (Foto:Istimewa)Ilustrasi Pemilu (Foto:Istimewa)

MALANG, REQNews  - Sejumlah mantan narapidana mendaftar sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) Kabupaten Malang, tak tangung-tangung jumlahnya puluhan orang.

Pengadilan Negeri Kepanjen Kelas 1B menerima 492 pengajuan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana dari bacaleg Kabupaten Malang, sejak awal Mei 2023.  Dari jumlah itu, diketahui sejumlah mantan narapidana mendaftar sebagai bacaleg Kabupaten Malang.

Humas Pengadilan Negeri Kepanjen, Muhamad Aulia Reza Utama mengatakan, mereka yang pernah melakukan tindak pidana, maka surat tersebut dikeluarkan disertai riwayat kasus sang bacaleg.

“Sejak hari Jum'at kemarin, total ada 492 bacaleg yang mengajukan surat Eraterang, dan benar ada sekitar 20 persen diketahui pernah tersangkut kasus pidana," ungkap Humas Pengadilan Negeri Kepanjen Kelas 1B, Aulia Reza Utama, Sabtu 20 Mei 2023.

Akan tetapi, pihaknya belum bisa menyebutkan berapa jumlah bacaleg Kabupaten Malang yang mendaftar dan tercatat sebagai mantan narapidana.

“Di Pengadilan Negeri Kepanjen ada, tapi jumlahnya tidak banyak. Untuk jumlah kami belum bisa memastikan karena harus dihitung secara manual,” ucap Reza.

Dia berujar, ada beberapa contoh kasus dari yang pernah tercatat riwayatnya oleh sejumlah bacaleg. Diantaranya adalah korupsi, narkotika, pencurian, hingga pemerkosaan.

Menurutnya, jumlah mantan narapidana yang mendaftar sebagai bacaleg tidak mencapai puluhan orang. Meski begitu, ia tetap menekankan masyarakat untuk selektif mandiri. Dirinya  menegaskan bahwa surat tersebut sebagai upaya pihaknya melakukan penyaringan oleh negara.

“Dengan keluarnya surat keterangan dengan riwayat hukuman yang pernah dijalani bacaleg, menurut kami itu salah satu cara penyaringan oleh negara,” pungkas Reza.

 

 

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.