KPK Digugat Mantan Komisaris Wika Beton ke PN Jakarta Selatan
JAKARTA, REQNews - Mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Mantan Komisari Independen WIKA, Dadan Tri Yudianto merupakan tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Gugatan praperadilan dilayangkan Dadan pada Jumat, 19 Mei 2023 dan telah teregister dengan nomor perkara: 47/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan belum menampilkan petitum yang diajukan Dadan.
"Agenda sidang pertama Senin, 5 Juni 2023," dilansir dari laman SIPP PN Jakarta Selatan, Minggu 21 mei 2023.
Dadan bersama Sekretaris MA Hasbi Hasan ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.