REQNews.com

Ketua Partai Tersangka Penggelapan Dana di Kendari Lolos Jadi Bacaleg, Kok Bisa?

News

Monday, 22 May 2023 - 18:00

Ilustrasi poster calegIlustrasi poster caleg

JAKARTA, REQnews - Ketua partai politik (parpol) inisial AAA yang menjadi tersangka kasus dugaan penggelapan dana di Kendari, lolos menjadi bakal calon legislatif (bacaleg) Provinsi Sulawesi Tenggara.

Masyarakat kemudian bertanya-tanya, bagaimana seseorang yang tersandung kasus hukum serius malah diloloskan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat?

Menanggapi itu, Ketua KPU Sultra La Ode Abdul Natsir menyebut, meski berstatus tersangka, AA masih bisa melanjutkan pencalonannya.

"Ini baru tersangka, belum terpidana. Jadi, prinsipnya bagi calon yang tersangka itu tetap yang bersangkutan masih dapat mencalonkan dirinya," kata Natsir di Kendari, Minggu 21 Mei 2023.

Ia menjelaskan, meskipun ditetapkan tersangka, seseorang masih punya hak mencalonkan diri karena prinsip asa praduga tak bersalah. Yakni, setiap orang wajib dianggap tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan.

"Kalau ada calon misalnya menjadi tersangka, maka berlaku prinsip hukum presumption of innocent, artinya tiap-tiap orang tidak boleh dinyatakan bersalah sebelum ada putusan hukum tetap terkait yang bersangkutan," ujar dia.

Meski di kemudian hari sudah keluar putusan pengadilan, seseorang masih dapat melakukan banding hingga kasasi. Selama itu, orang dimaksud tetap dapat mengikuti semua tahapan pencalonan.

"Kecuali pada saat kita akan tetapkan daftar calon sementara yang bersangkutan keluar putusan dan itu berkekuatan hukum tetap, kalau itu beda perlakuannya. Tetapi kan dia masih tersangka, biarkanlah hukum dulu berproses," ucapnya.

Dia menerangkan, salah satu ketentuan terkait persyaratan calon anggota DPR ataupun DPRD yakni tidak pernah melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih, yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht dari pengadilan.

Kemudian, lanjut Natsir, jika seseorang pernah melakukan tindak pidana dengan ancaman lima tahun lebih, itu tidak langsung mengurangi hak orang tersebut untuk menjadi calon anggota DPR ataupun DPRD jika memenuhi syarat kumulatif.

Redaktur : Ryan Virgiawan

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.