KPU Berani Buka-bukaan Daftar Riwayat Hidup Bacaleg 2024?
JAKARTA, REQnews - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka daftar riwayat hidup para bakal calon legislatif (bacaleg) yang akan bertarung di Pemilu 2024 mendatang.
Lucius menyebut, data terkait riwayat hidup para bacaleg bisa disajikan dalam sistem informasi pencalonan (Silon).
"Ini kan bagaimana publik mau berpartisipasi kalau calegnya tertutup," kata Lucius dalam diskusi bertajuk ‘Pendaftaran Caleg Legislatif 2024: Sudahkah Demokratis?’ di Jakarta, Senin 22 Mei 2023,
Ia menilai, akses masyarakat terhadap daftar riwayat hidup para bacaleg sangat penting.
Lucius mengacu pengalaman Pemilu Serentak 2019 silam, hanya sebanyak 59 persen bacaleg yang mau daftar riwayat hidupnya dipublikasikan.
Sementara, Lucius mengamati dalam Peraturan KPU (PKPU) 10/2023 tentang Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, aturan publikasi daftar riwayat hidup bacaleg yang diberlakukan sama dengan yang dipakai pada Pemilu 2019.
Adapun aturan dimaksud, memberikan kebebasan kepada bacaleg untuk tidak mempublikasikan daftar riwayat hidupnya, jika KPU tidak mendapat izin untuk mempublikasikannya.
"Saya sulit memahami bagaimana penyelenggara bisa menjelaskan aturan itu, bisa menjelaskan sejak awal dukungan mereka untuk hadirnya caleg berkualitas," ujar Lucius.
Redaktur : Ryan Virgiawan
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.