Istri Kedua Ngaku Anggota DPR dari PKS yang Dilaporkan KDRT, Kerap Lakukan Penyimpangan Seksual
JAKARTA, REQNews - Heboh istri kedua anggota DPR RI melaporkan suaminya ke polisi dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga akhirnya partai memberhentikannya. Kali ini istri kedua juga mengatakan kerap diminta melayani penyimpangan seksual.
Atas pelaporan istri kedua tersebut, DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengambil sikap atas dugaan pelanggaran disiplin kadernya Bukhori Yusuf (BY) untuk memintanya mengundurkan diri sebagai anggota DPR RI.
Srimiguna selaku kuasa hukum korban berinisial M (30) mengatakan, korban kerap dipaksa melakukan hubungan seksual tidak wajar sampai korban kesakitan dan mengalami pendarahan.
"Dari salah satu barang bukti, diketahui BY mengaku melakukan hubungan seksual meski korban telah mengalami pendarahan dan darah dilihat oleh BY, karena Hasrat seksual yang telah memuncak,” ungkap Srimiguna dihadapan wartawan usai melaporkan BY ke MKD bersama sang istri.
BY juga kerap melakukan kekerasan fisik terhadap M (30), seperti menampar pipi dan bibir, menggigit tangan, mencekik leher, membanting, dan menginjak-injak tubuh korban yang sedang hamil. Akibat perbuatan itu, korban mengalami pendarahan.
BY yang merupakan anggota DPR RI dan M (30) menikah sejak tahun 2022. Sayangnya, meski pernikahan masih seumur jagung, korban M kerap mendapat perlakuan KDRT dari suaminya BY.
"Bahkan BY pernah melakukan KDRT dengan memukul korban menggunakan kursi hingga babak belur. Dan membekap wajah korban dengan bantal hingga Korban kesulitan bernafas,” kata Srimiguna.
Awalnya korban tak berani untuk memberitahu pihak lain, karena M masih berharap BY bisa berubah. Padahal, tiap BY usai melakukan KDRT, BY kerap meminta maaf pada korban M. Namun, melihat tak ada perubahan dari perilaku BY kepada dirinya, Pada bulan November 2022 M pun akhirnya melaporkan BY ke pihak kepolisian dan meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Tak ada tanggapan yang cepat dari pihak kepolisian, karena dinilai lamban ditindaklanjuti, M pun kemudian memberanikan diri melaporkan BY ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.