Usai Johnny G Plate Jadi Tersangka, Kejagung Cecar Lima Pegawai Kominfo
JAKARTA, REQnews - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa lima orang pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebagai saksi pada Senin 22 Mei 2023.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan terkait dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," kata Ketut dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa 23 Mei 2023.
Mereka yang diperiksa adalah ASL selaku Kepala Biro Perencanaan Kementerian Komunikasi dan Informatika, MFM selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul BAKTI.
"RNW selaku Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika, MT selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika dan FM selaku Plt. Direktur Utama BAKTI," kata dia.
Ia mengatakan bahwa aapun kelima orang saksi diperiksa atas nama enam orang tersangka.
Mereka adalah Menkominfo nonaktif Johnny G Plate (JGP), Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali (MA).
Kemudian Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH), Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS) dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto (YS).
Mereka secara bersama-sama melakukan tindakan melawan hukum atau penyelewengan yang dilakukan untuk menguntungkan pihak tertentu.
Dalam kasus tersebut Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut jika kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut senilai Rp8,32 triliun.
Atas perbuatan para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.