REQNews.com

Korban Penipuan Jastip Tiket Konser Coldplay Bertambah Jadi 60 Orang, Kerugian Capai Ratusan Juta

News

Selasa, 23 Mei 2023 - 17:15

Coldplay bakal gelar konser di Jakarta 15 November 2023 mendatang.Coldplay bakal gelar konser di Jakarta 15 November 2023 mendatang.

JAKARTA, REQnews - Dittipidsiber Bareskrim Polri hingga kini masih menyelidiki kasus dugaan penipuan tiket konser Coldplay dengan memeriksa para korban yang telah membuat laporan polisi. 

Kuasa Hukum korban, Zainul Arifin mengatakan bahwa penyidik memeriksa tujuh korban sebagai saksi untuk membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada Selasa 23 Mei 2023. 

“Korban nanti dijadwalkan ada tujuh orang,” kata Zainul di Mabes Polri pada Selasa 23 Mei 2023. 

Ia mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah mengadvokasi 60 orang yang diduga menjadi korban penipuan tiket Coldplay, jumlah tersebut bertambah setelah sebelumnya hanya 14 korban. 

Selain korban yang bertambah, Zainul mengatakan jika jumlah kerugiannya pun membengkak menjadi ratusan juta rupiah. 

“Untuk saat ini yang melakukan ataupun yang memberi advokasi kepada kami yang awalnya hanya 14 orang kemudian bertambah menjadi 60 orang, dengan nilai kerugian yang awalnya Rp32 juta sekarang menjadi Rp183 juta,” kata dia. 

Sehingga menurutnya, hal tersebut menunjukkan adanya dampak yang masif dari penipuan penjualan tiket konser Coldplay. "Hari ini adalah agendanya untuk menyampaikan beberapa barang bukti dan juga menyampaikan keterangan klarifikasi dari beberapa korban,” kata dia. 

Sementara itu, salah satu korban bernama Arif menjelaskan bahwa dirinya menjadi korban penipuan jasa titip (Jastip) karena tidak mendapatkan tiket konser Coldplay secara resmi. 

Sehingga menurutny, sebagai fans berat grup musik asal Inggris itu, dirinya pun akhirnya memberanikan diri untuk membeli tiket dari para calo yang menawarkannya di media sosial. 

"Jadi saya coba jastip di twitter, terus saat itu pelaku sangat menyakinkan buat dia menjual tiket, tapi nyatanya dia itu penipuan. Dalam waktu dua hari dikabari udah nggak bisa, langsung di blok nomornya,” kata Arif. 

Arif beralasan mempercayai jasa tersebut karena pelaku tidak meminta bayaran penuh, sehingga dirinya mengalami kerugian Rp4 juta. 

“Dia itu pembayarannya split, jadi harus kirimin dulu setengah harga, baru dia ngasih approve yang lain. Terus saya kirim semuanya malah engga ada tiketnya,” ujarnya. 

Sebelumnya, kasus tersebut telah dilaporkan oleh Zainul, yang teregister dengan nomor LP/B/106/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI Tanggal 19 Mei 2023.  

Adapun pasal yang disangkakan dalam laporan tersebut yaitu Pasal 45A jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 ITE dan/atau Pasal 378 KUHP, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.