Usai Dicecar 16 Pertanyaan Kasus Dugaan Hoaks Dirut Taspen, Kamaruddin Tak Ditahan
JAKARTA, REQnews - Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadak pengacara Kamaruddin Simanjuntak kurang lebih 10 jam, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan hoaks atas laporan Dirut PT Taspen ANS Kosasih.
Namun, pihak kepolisian belum melakukan penahanan terhadap Kamaruddin sebagai tersangka. Karena setelah menjalani pemeriksaan, Kamaruddin pulang bersama dengan sejumlah advokat yang sebelumnya datang bersamanya.
"Jadi tadi pertanyaan ada 16, kebanyakan rapat," kata Kamaruddin di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin 14 Agustus 2023 malam.
Ia mengatakan bahwa pihaknya juga telah memberikan sejumlah bukti terkait kasus tersebut, tetapi Kamaruddin mengatakan jika penyidik mengklaim tak menerima bukti tersebut.
"Masalahnya kita memberikan keterangan sampai jam 4, jam 4 sampe jam 9, karena dia menolak bukti kita. Berunding-berunding terus, akhirnya bukti kita tinggalkan di meja, di harddisk warna putih," lanjutnya.
"Saya sudah paparkan alat bukti, bolak-balik rapat, saya kasih bukti ketakutan. Ya menyalahi prosedur (penyidiknya)," kata Kamaruddin.
Sebelumnya, penetapan tersangka atas nama Kamaruddin Simanjuntak itu tertuang dalam surat ketetapan bernomor S.Tap/85/VIII/RES.1.14/2023/Dittipidsiber yang diterbitkan pada Senin 7 Agustus 2023 dan ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid.
Dalam surat tersebut, Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana dengan menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bawa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal itu diketahui umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (1) dan/atau Pasal 14 ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 310 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, Dirut PT Taspen ANS Kosasih melalui kuasa hukumnya melaporkan Kamaruddin Simanjuntak ke Polres Metro Jakarta pusat, pada Senin (5/9/2022).
Laporan ANS Kosasih diterima dengan nomor LP//B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 September 2022. Adapun Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan terkait dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyampaian Berita Bohong.
Dalam pelaporan tersebut, ANS Kosasih menyertakan sejumlah barang bukti, di antaranya video, undangan konferensi pers, dan putusan persidangan terkait perceraian.
"Mengenai tudingan adanya pengelolaan dana Rp 300 triliun untuk capres itu kan nggak benar, kemudian yang kedua terkait cashback investasi dana Rp 300 triliun melalui wanita-wanita yang dinikahi juga itu tidak benar. terkait masalah pribadi, menuduh telantarkan anak, nggak bayar SPP itu juga nggak benar," kata Kuasa Hukum ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.