KPU Tak Kunjung Revisi Aturan yang Bisa Kurangin Caleg Perempuan, Koalisi Masyarakat Bakal Gugat ke MA
JAKARTA, REQnews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum melakukan revisi atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023.
Aturan tersebut dinilai berpotensi mengurangi keterwakilan perempuan di parlemen.
Koalisi yang mengatasnamakan diri Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan akan menggugat aturan KPU tersebut ke Mahkamah Agung (MA).
"Kami ambil upaya hukum atas sikap bergeming KPU. Pertama, kami sedang mempersiapkan langkah untuk melakukan uji materi atas Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 ke Mahkamah Agung," kata perwakilan koalisi, Titi Anggraini, kepada wartawan pada Rabu 24 Mei 2023.
Ia merujuk Pasal 76 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur bahwa pengujian Peraturan KPU diajukan kepada Mahkamah Agung paling lambat 30 hari kerja sejak aturan itu diundangkan.
"Selain itu, juga sedang dipersiapkan rencana pengaduan ke DKPP karena KPU telah melanggar sumpah dan janji sebagai penyelenggara pemilu," tambah Titi.
"Hal ini supaya menjadi pembelajaran bahwa publik serius mengawal integritas dan kredibilitas penyelenggara serta keadilan Pemilu 2024," katanya lagi.
Sebagai informasi, aturan itu termuat pada Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Redaktur : Tia Heriskha
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
