Pengasuh Ponpes di Malang Buronan Polisi Kasus Pelecehan Seksual Santri, Berhasil Dibekuk
MALANG, REQNews - Sempat buron, polisi akhirnya menangkap pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Desa Tangkilsari, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang.
yang diduga melakukan aksi pelecehan seksual keempat santrinya.
Kasatreskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizki Saputro, menyatakan pelaku berinisial MTA sebelumnya telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 14 April 2023 lalu.
Setelah berstatus buron selama satu bulan lebih, akhirnya MTA berhasil dibekuk anggota Polres Malang.
"Sudah ditangkap," kata Iptu Wahyu Rizki Saputro, Jumat 26 Mei 2023.
Namun Iptu Wahyu Rizki Saputro tak menjelaskan proses penangkapannya. Rizki berujar kasus dugaan pelecehan seksual itu nantinya bakal disampaikan ke media.
"Nanti kita akan rilis," katanya.
Di sisi lain, Tri Eva Octaviani selaku penasihat hukum korban pelecehan mengaku bersyukur dan mengapresiasi langkah polisi usai melakukan penangkapan terduga pelaku pelecehan seksual keempat kliennya.
Eva mengungkapkan korban merupakan santri pada salah satu ponpes di Desa Tangkilsari, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang. Saat pelecehan seksual terjadi pada 2022 lalu, seluruh korban masih berusia di bawah 17 tahun.
Ia pun berharap proses hukum terus berlanjut demi menegakkan keadilan dan sedikit memulihkan trauma psikis yang dialami keempat korban.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.