Kasus Korupsi PMB Jalur Mandiri, Eks Rektor Unila Divonis 10 Tahun Penjara
JAKARTA, REQnews - Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof Karomani, divonis 10 tahun penjara di kasus korupsi penerimaan mahasiswa baru (PMB) Jalur Mandiri Unila.
Karomani juga dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp 8.075.000.000.
"Memutuskan bahwa Terdakwa dijatuhi hukuman 10 tahun penjara serta dikenakan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 8 miliar 75 juta," kata ketua majelis hakim Lingga Setiawan dalam persidangan, Kamis 25 Mei 2023.
Dalam amar putusan yang dibacakan Lingga, Karomani juga dikenai denda sebesar Rp 400 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.
Untuk uang pengganti wajib dibayarkan dalam kurun waktu 1 bulan dan diganti dengan hukuman penjara 2 tahun jika tidak dibayarkan.
Vonis majelis hakim sendiri lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
Di mana JPU KPK sebelumnya menuntut 12 tahun hukuman penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 10 miliar serta 10 ribu dollar Singapura.
Dia juga dikenai denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Redaktur : Tia Heriskha
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
