REQNews.com

Menyorot Tembakau yang Masuk Daftar Zat Adiktif dalam Pasal 154 RUU Kesehatan

News

Sunday, 28 May 2023 - 03:00

Tembakau (ilustrasi)Tembakau (ilustrasi)

JAKARTA, REQnews - Pasal 154 RUU Kesehatan yang sedang digodok pemerintah dan DPR RI dianggap kontroversial, karena mencantumkan tembakau dalam daftar zat adiktif layaknya narkotika.

Juru Bicara Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) Moddie Alvianto Wicaksono menilai, aturan tersebut akan mengebiri ekosistem pertembakauan nasional dan mematikan hajat hidup para petani serta tenaga kerja.

"Salah satunya ini akan berdampak dari Pasal 154 yang menyamakan tembakau dengan narkotika dan psikotropika. Petani tidak akan bisa menanam tembakau karena akan dianggap tanaman ilegal padahal nilai ekonominya sangat tinggi," kata Moddie dalam keterangannya, Sabtu 27 Mei 2023.

Menurut Moddie, tembakau adalah produk yang secara legal dikonsumsi, berbeda dengan narkotika dan psikotropika yang ilegal, sehingga ketentuan itu tidak tepat.

Dampak seriusnya adalah potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) menyeluruh para buruh pabrik kretek.

Selain itu, Moddie menilai aturan soal tembakau dalam RUU Kesehatan juga tumpang tindih dengan regulasi lainnya.

Tumpang tindih yang dimaksud terkait standardisasi kemasan produk tembakau yang termaktub pada pasal 156, termasuk di dalamnya soal peringatan kesehatan.

Ia mengingatkan, bahwa ketentuan peringatan kesehatan dalam kemasan produk tembakau sudah diatur pada PP 109 Tahun 2012. Sementara soal standardisasi kemasan dan jumlah batang dalam kemasan sudah diatur dalam PMK 217/2021 yang merupakan peraturan pelaksana dari UU 39/2007 tentang Cukai.

"Tumpang tindih antarregulasi itu tidak hanya kontraproduktif dengan tujuan pemerintah dalam upaya pemangkasan regulasi, tapi juga dapat mengganggu iklim berusaha di Tanah Air," ujarnya.

Moddie meminta agar pemerintah dan DPR yang tengah menggodok RUU Kesehatan ini mengeluarkan pasal-pasal terkait tembakau dari RUU tersebut. Sebab, dia menilai, imbas dari matinya industri hasil tembakau bukan hanya akan dirasakan oleh pelakunya, melainkan juga bagi pemerintah sendiri.

Apalagi, industri hasil tembakau berkontribusi hingga 10 persen dari penerimaan negara melalui pajak dan cukai atau setara Rp 260 triliun. Itu belum dampak penyerapan tenaga kerja yang besar dan rantai industrinya.

Redaktur : Ryan Virgiawan

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.