KPK Didesak Usut Dugaan Laporan Keuangan Fiktif PT Telkom Indonesia
JAKARTA, REQNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk melakukan pengusutan atas dugaan laporan keuangan Fiktif PT Telkom Indonesia.
Laporan tersebut dilakukan oleh Konsolidasi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Kompak) bersama dengan Komite Milenial Anti Korupsi (Komik) dan Masyarakat Penegak Demokrasi (MPD).
"Kita ketahui bersama bahwa, saat ini ada pihak yang telah menyampaikan gugatan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan melawan hukum yang diajukan oleh Bakhtiar Rosyidi mantan Direktur PT Sigma Cipta Caraka (Telkomsigma)," jelas juru bicara Kompak Ahmad, Minggu 28 Mei 2023.
Gugatan tersebut didaftarkan Bakhtiar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan terdaftar dengan nomor perkara 160/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst pada 9 Maret 2023.
"Kami menduga, adanya praktik menyimpang yang dikakukan oleh para pihak tergugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," katanya.
Dugaan proyek fiktif atau pemalsuan laporan keuangan itu pada awalnya sebesar Rp1,7 triliun dari nilai proyek Rp2,2 triliun pada periode 2017-2018.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.