Polisi Tetapkan Pengemudi Moge yang Tabrak Santri di Ciamis Jadi Tersangka
JAKARTA, REQNews - Penyidik Polda Jawa Barat menetapkan T (55), pengemudi motor gede atau moge yang menabrak santri di Jalan Raya Cihaurbeuti, Ciamis, Jawa Barat, sebagai tersangka.
T menyerahkan diri ke Polres Ciamis pada Minggu 28 Mei 2023 sekitar pukul 05.00 WIB.
"(Pengendara moge) sudah kita tetapkan sebagai tersangka," Direktur Lalu Lintas atau Dirlantas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Wibowo, Senin 29 Mei 2023.
Direktur Lalu Lintas atau Dirlantas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Wibowo, mengatakan T akan dijerat dengan Pasal 310 dengan 312 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan ancaman pidana 3 tahun penjara.
"Yang bersangkutan tetap kita proses lanjut, kita gunakan pasal 310 dengan 312 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan ancaman pidana 3 tahun penjara," kata Wibowo.
Adapun kronologinya, kata Wibowo, T dan rekan-rekan mogenya berangkat dari Jakarta menuju Pangandaran untuk menghadiri kegiatan Wing Day sebagai simpatisan tanpa undangan.
T mengendarai dengan kendaraan roda dua dengan kapasitas 1.400 CC bernomor polisi B 4363 SJI.
Pada hari Sabtu saat rombongan balik dan tiba di TKP, kendaraannya bersangkutan ini mencoba untuk mendahului kendaraan Yamaha Aerox bernomor polisi D 5101 ZDN.
"Dari sebelah kanan pada saat mendahului ini menyenggol kendaraan Yamaha Aerox tadi."
"Yang bersangkutan (T) saat itu tidak menyadari bahwa kendaraan yang disenggol itu jatuh, sehingga tetap melanjutkan perjalanan," ujar Wibowo.
Barulah setelah kasus ini cukup viral di masyarakat, ia menyerahkan diri.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.