Polri Gelar Sidang Kode Etik Irjen Teddy Minahasa Hari Ini
JAKARTA, REQnews - Mabes Polri bakal menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dengan terduga pelanggar Irjen Teddy Minahasa pada Selasa 30 Mei 2023.
Diketahui, sebelumnya jenderal bintang dua itu tersandung kasus peredaran narkoba dan telah dijatuhi vonis penjara seumur hidup oleh hakim.
Karopenmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan jika sidang dugaan pelanggaran etik digelar di Gedung TNCC Mabes Polri sejak pukul 09.00 WIB.
"Pada hari ini Selasa 30 Mei 2023 dilaksanakan sidang kode etik Irjen TM," kata Ahmad saat dikonfirmasi pada Selasa 30 Mei 2023.
Diketahui, Teddy Mihanasa dijatuhi vonis penjara seumur hidup karena terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.
Teddy terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus tersebut juga melibatkan sejumlah anggota polisi lainnya seperti AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang.
Kkemudian ada Muhammad Nasir, Syamsul Maarif dan satu orang lainnya bernama Linda Pujiastuti.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
