Kabaintelkam Polri Komjen Wahyu Widada Pimpin Sidang Kode Etik Teddy Minahasa
JAKARTA, REQnews - Mabes Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dengan terduga pelanggar Irjen Teddy Minahasa yang berlangsung di Gedung TNCC Mabes Polri pada Selasa 30 Mei 2023, mulai pukul 09.20 WIB.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan jika sidang tersebut dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Wahyu Widada sebagai ketua komisi.
"Wakil Ketua Komisi Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing, anggota komisi ada Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono," kata Ahmad dalam keterangannya pada wartawan, Selasa 30 Mei 2023.
Selanjutnya, Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri dan Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja sebagai anggota komisi.
"Adapun agenda sidang pada hari ini yaitu pembacaan persangkaan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan terduga pelanggar, pembacaan tuntutan, pembacaan nota pembelaan dan pembacaan putusan," ujarnya.
Diketahui, sebelumnya jenderal bintang dua itu tersandung kasus peredaran narkoba dan telah dijatuhi vonis penjara seumur hidup oleh hakim.
Teddy terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.
Teddy terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus tersebut juga melibatkan sejumlah anggota polisi lainnya seperti AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto dan Aiptu Janto Parluhutan Situmorang.
Kemudian ada Muhammad Nasir, Syamsul Maarif dan satu orang lainnya bernama Linda Pujiastuti.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
