REQNews.com

Kasus Narkoba Belum Inkrah, Teddy Minahasa Soroti Sidang Etik yang Membuatnya Dipecat

News

Rabu, 31 Mei 2023 - 04:00

Teddy Minahasa PutraTeddy Minahasa Putra

JAKARTA, REQnews - Teddy Minahasa resmi dipecat dengan tidak hormat dari institusi kepolisian melalui sidang etik oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Selasa 30 Mei 2023.

Tak terima, Teddy melalui kuasa hukumnya, Anthony Djono mempertanyakan sidang etik yang digelar tersebut, padahal belum ada putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah dalam kasus narkoba yang menjerat mantan Kapolda Sumatra Barat tersebut.

Sementara ini, kasus pidana Teddy masih dalam proses banding. Hal ini menjadi sorotan serius Anthony yang disampaikannya di tengah-tengah sidang berjalan.

"Sebagaimana kami juga merasa perkara ini terlalu tergesa-gesa terlalu terburu-buru. Rekan media tahu beberapa minggu lalu setelah putusan pidana ada bagian Humas Mabes Polri menyampaikan untuk sidang etik Teddy Minahasa itu menunggu putusan inkrah," kata Anthony kepada wartawan.

"Kenapa sekarang begitu terburu-buru dilakukan sidang etik, ada apa? Klien kami selalu bertanya ini permintaan dari siapa, kenapa harus buru-buru. Kenapa?" ujarnya menambahkan.

Anthony mengatakan, materi yang dibahas dalam sidang etik sama dengan materi pidana yang masih bergulir.

"Jadi artinya perbuatan penukaran dan perbuatan menjual itu secara hukum belum pernah terbukti. Bagaimana di sidang etik ini bisa membuktikan adanya penukaran atau adanya peristiwa menjual. Itu kan bagian dari proses hukum yang kami sudah ajukan banding itu bagian dari peradilan umum," kata dia.

“Jadi kami merasa ini terlalu terburu-buru memang kami tau beberapa hari terakhir itu ada satu lembaga yang terus menerus mendesak. Tapi apakah karena desakan itu langsung buru-buru dilakukan sidang etik kami tidak tahu.”

Redaktur : Ryan Virgiawan

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.