REQNews.com

Sebut Sanksi PTDH Teddy Minahasa Sesuai, Kompolnas: Contoh Buruk Bagi Anggota!

News

Wednesday, 31 May 2023 - 14:41

Irjen Teddy Minahasa dalam sidang KKEP di TNCC PolriIrjen Teddy Minahasa dalam sidang KKEP di TNCC Polri

JAKARTA, REQnews - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyebut jika putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Irjen Teddy Minahasa sebagai anggota Polri telah sesuai. 

"Sidang KKEP tersebut sudah sesuai. Kami mengapresiasi dan menyambut baik putusan PTDH tersebut," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada REQnews.com, Rabu 31 Mei 2023. 

Ia mengatakan bahwa sejak awal Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyatakan Teddy Minahasa bersalah dan divonis penjara seumur hidup, Kompolnas telah mendorong Divisi Propam Polri untuk segera melaksanakan sidang KKEP. 

"Yang bersangkutan diproses pidana hingga sudah ada vonis pengadilan, jadi sudah cukup menjadi dasar dilaksanakannya sidang kode etik. Apa yang dilakukan adalah pelanggaran Kode Etik Profesi Polri," kata dia. 

Selain itu, Kompolnas juga sebelumnya telah mendorong sanksi etik maksimum seperti Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dijatuhkan kepada yang bersangkutan. 

"Karena apa yang dilakukan yang bersangkutan sangat berbahaya. Rekayasa barang bukti kejahatan narkoba yang dilakukan berpotensi membunuh jutaan generasi muda," katanya. 

Selain itu, Poengky menilai jika Teddy Minahasa sebagai pejabat tinggi Polri yang pada saat kejadian menjabat sebagai kapolda, bisa menjadi teladan. 

"Maka yang bersangkutan seharusnya menjadi contoh teladan bagi seluruh anggotanya, tetapi ternyata justru contoh buruk yang diberikan," ujarnya. 

Sebelumnya, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Wahyu Widada menjatuhkan sanksi PTDH kepada Teddy Minahasa dalam sidang yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Selasa 30 Mei 2023. 

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan jika sanksi administratif tersebut diberikan kepada Teddy setelah terbukti melanggar kode etik yaitu telah memerintahkan AKBP Dody Prawiranegara untuk menyisihkan narkotika jenis sabu dari pengungkapan sebanyak 41,4 kg oleh Polres Bukti Tinggi.  

"Dengan mengganti tawas seberat 5 kg serta memerintahkan untuk menyerahkan sabu sebesar 5 kg kepada LP (Linda Pujiastuti) alias AN (Anita) untuk dijual," kata Ahmad dalam konferensi pers di Gedung TNCC Polri pada Selasa 30 Mei 2023.  

Ahmad mengatakan bahwa putusan sidang KKEP menjatuhkan sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. "Sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," ujarnya.  

Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri jo. Pasal 5 Ayat 1 huruf b, Pasal 5 Ayat 1 huruf c, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 Ayat 1 huruf d, Pasal 10 Ayat 1 huruf f, Pasal 10 Ayat 2 huruf h, Pasal 11 Ayat 1 huruf h dan Pasal 13 huruf e Peraturan Kepolsiiam Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. 

Sementara itu, melalui Kuasa Hukumnya Anthony Djono, Teddy menyampaikan jika sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tersebut hanyalah bersifat subyektif dan dan terlalu digelar tergesa-gesa. 

"Sejak awal beliau merasa sidang etik ini, berdasarkan pengalaman beliau, adalah subyektif. Jadi beliau itu sebenarnya tidak berharap banyak, silakan, itu merupakan kewenangan dari majelis etik pimpinan sidang,” kata Anthony menyampaikan pesan Teddy pada Selasa 30 Mei 2023. 

Teddy pun merasa sidang etik ini digelar tergesa-gesa karena dilaksanakan hanya beberapa minggu setelah putusan pidana. 

Padahal, ia mengatakan bahwa Divisi Humas Polri pernah menyebut sidang etik Teddy digelar menunggu inkracht atau berkekuatan hukum tetap. “Klien kami selalu bertanya ‘ini permintaan dari siapa? Kenapa harus buru-buru?’,” ujarnya.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.