REQNews.com

Teddy Minahasa Ajukan Banding Usai di PTDH, Kapolri: Sikap Polri Sudah Jelas Kemarin!

News

Wednesday, 31 May 2023 - 15:46

Kapolri Jenderal Listyo Sigit PrabowoKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

JAKARTA, REQnews - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka suara terkait pengajuan banding Irjen Teddy Minahasa setelah diputuskan bersalah dan dipecat sebagai anggota Polri. 

Sigit mengatakan jika pengajuan banding yang dilakukan telah ada aturannya, dan merupakan hak yang dimiliki oleh Teddy Minahasa sebagai pihak yang diadili. 

"Terkait dengan banding saya kira itu adalah hak yang diatur," kata Sigit di Pusat Misi Internasional Polri, Tangerang pada Rabu 31 Mei 2023. 

Tetapi Sigit mengatakan bahwa putusan yang telah diambil dalam sidang KKEP, merupakan cerminan sikap Polri. Sehingga menurutnya, putusan banding tak akan jauh berbeda dengan sidang KKEP yang telah dilaksanakan. 

"Namun tentunya sikap Polri sudah jelas kemarin dalam mengambil keputusan. Tentunya untuk banding saya kira tim banding tentunya tidak terlalu jauh," ujarnya. 

Sebelumnya, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa Teddy Minahasa mengajukan banding setelah dipecat sebagai polisi, melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).  

Diketahui, sidang tersebut telah digelar selama kurang lebih 13 jam, bertempat di Gedung TNCC Polri pada Selasa 30 Mei 2023 mulai pukul 09.00 WIB hingga 22.30 WIB.  

"Pelanggar (Teddy Minahasa) menyatakan banding," kata Ahmad dalam konferensi pers di Gedung TNCC Mabes Polri pada Selasa 30 Mei 2023 malam.  

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Wahyu Widada menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Pati Yanma Polri Irjen Teddy Minahasa sebagai anggota Polri.  

Ahmad mengatakan jika sanksi administratif tersebut diberikan kepada Teddy setelah terbukti melanggar kode etik yaitu telah memerintahkan AKBP Dody Prawiranegara untuk menyisihkan narkotika jenis sabu dari pengungkapan sebanyak 41,4 kg oleh Polres Bukti Tinggi.  

"Dengan mengganti tawas seberat 5 kg serta memerintahkan untuk menyerahkan sabu sebesar 5 kg kepada LP (Linda Pujiastuti) alias AN (Anita) untuk dijual," kata dia.  

Ahmad mengatakan bahwa putusan sidang KKEP menjatuhkan sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. "Sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," ujarnya.  

Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri jo. Pasal 5 Ayat 1 huruf b, Pasal 5 Ayat 1 huruf c, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 Ayat 1 huruf d, Pasal 10 Ayat 1 huruf f, Pasal 10 Ayat 2 huruf h, Pasal 11 Ayat 1 huruf h dan Pasal 13 huruf e Peraturan Kepolsiiam Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. 

Diketahui, sebelumnya jenderal bintang dua itu tersandung kasus peredaran narkoba dan telah dijatuhi vonis penjara seumur hidup oleh hakim.  

Teddy terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.  

Teddy terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.  

Dalam kasus tersebut juga melibatkan sejumlah anggota polisi lainnya seperti AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto dan Aiptu Janto Parluhutan Situmorang.  

Lalu ada Muhammad Nasir, Syamsul Maarif dan satu orang lainnya bernama Linda Pujiastuti.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.